Batam-kupaspost.com- Aktivitas sebuah truk tangki diduga bermuatan 24 ribu liter solar yang memasuki kawasan PT Delta Shipyard di Jalan Panaran Dapur 12, Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.19 WIB, memicu sorotan publik. Distribusi bahan bakar minyak (BBM) tersebut dipertanyakan legalitasnya, mulai dari asal muatan hingga izin pengangkutannya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kendaraan tangki bernomor polisi BP 8472 FY terlihat masuk ke area galangan kapal dengan membawa muatan yang diduga merupakan solar industri. Tim redaksi yang mengikuti pergerakan kendaraan itu mendapati aktivitas berlangsung hingga malam hari di kawasan perusahaan tersebut.
Dari hasil penelusuran awal, muncul dugaan adanya distribusi BBM yang belum diketahui secara jelas asal-usul maupun kelengkapan dokumen perizinannya. Sejumlah rekaman video dan foto juga telah dikantongi sebagai bahan pendukung terkait aktivitas kendaraan tangki tersebut.
Masuknya truk pengangkut solar ke kawasan industri itu menimbulkan tanda tanya mengenai sumber BBM, dokumen pengangkutan, hingga izin niaga dan distribusi yang wajib dimiliki sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap kegiatan penyimpanan, pengangkutan, maupun niaga BBM wajib memiliki izin usaha resmi. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana bagi pihak yang terlibat dalam distribusi BBM tanpa izin.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Delta Shipyard maupun pihak terkait lainnya mengenai keberadaan truk tangki tersebut serta status legalitas BBM yang dibawa. Identitas perusahaan pemasok solar juga masih belum diketahui secara pasti.
Di sisi lain, aparat penegak hukum dan instansi terkait didesak segera melakukan penelusuran menyeluruh atas dugaan distribusi solar ilegal tersebut. Jika terbukti melanggar aturan, praktik pengiriman BBM tanpa izin dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membuka celah penyalahgunaan distribusi energi di kawasan industri Kota Batam.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan peredaran BBM ilegal di wilayah industri dan galangan kapal di Batam yang selama ini disebut masih minim pengawasan. Publik kini menanti langkah tegas aparat untuk memastikan tata niaga BBM berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
(Andre/Abrol)
