PADANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) memperketat pengawasan terhadap pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Langkah ini diambil menyusul kelangkaan solar subsidi yang memicu antrean panjang kendaraan dan kemacetan lalu lintas di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sumbar.
Dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol. Andry Kurniawan, petugas menggelar inspeksi mendadak (sidak) secara maraton selama tiga hari berturut-turut, mulai Kamis hingga Sabtu (21–23 Mei 2026).
Temuan Modus Operandi di Lapangan
Dalam operasi tersebut, tim Ditreskrimsus menemukan indikasi kuat adanya praktik pelangsiran BBM subsidi. Beberapa modus operandi yang berhasil diidentifikasi di antaranya:
Modifikasi Tangki Kendaraan: Penggunaan kendaraan dengan kapasitas tangki rakitan yang tidak sesuai standar pabrikan untuk menampung BBM dalam jumlah besar.
Manipulasi Pelat Nomor: Penggunaan pelat nomor kendaraan yang diduga dapat diganti-ganti secara berkala demi mengelabui sistem dan melakukan pengisian solar subsidi berulang kali di beberapa SPBU berbeda.
"Temuan-temuan di lapangan ini memperkuat dugaan adanya praktik penyelewengan distribusi, yang menjadi salah satu faktor utama penyebab kelangkaan BBM subsidi di masyarakat," ujar Kombes Pol. Andry Kurniawan.
Sanksi bagi SPBU dan Dampak Ekonomi
Selain menindak kendaraan yang mencurigakan, petugas juga memberikan teguran keras kepada para pengelola SPBU. Kepolisian menegaskan agar pihak SPBU mematuhi regulasi dan tidak melayani pengisian BBM bersubsidi yang melebihi kuota harian yang telah ditetapkan pemerintah.
Kombes Pol. Andry menambahkan bahwa kelangkaan ini membawa dampak sistemik terhadap roda perekonomian daerah. Pihak yang paling terdampak adalah:
Sopir truk logistik dan bus angkutan umum.
Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergantung pada stabilitas mobilitas barang.
Aliran BBM Subsidi ke Sektor Tambang Ilegal
Lebih lanjut, kepolisian juga tengah mendalami dugaan kuat bahwa sebagian besar BBM subsidi yang dilangsir tersebut dialihkan untuk memasok aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih marak di beberapa wilayah Sumatera Barat. Aktivitas ilegal tersebut diketahui membutuhkan pasokan bahan bakar dalam skala besar untuk mengoperasikan alat-alat berat dan mesin tambang.
"Sektor penambangan ilegal ini diduga ikut menyerap kuota solar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum. Akibatnya, antrean kendaraan di SPBU semakin mengular dan mengganggu arus transportasi publik," jelas Andry.
Menutup keterangannya, Kombes Pol. Andry Kurniawan menegaskan bahwa Polda Sumbar berkomitmen penuh untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum dari hulu ke hilir. Langkah ini dilakukan guna memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan untuk kepentingan ilegal.
