Limapuluh Kota - Kupas-news.com - Bupati Lima Puluh Kota Irfendi Arbi keluarkan imbauan Nomor 364/169/DPK-LKMI-2020 sebagai dampak maraknya kebakaran yang terjadi di Lima Puluh Kota . Dalam surat imbauan yang dikeluarkan beberapa waktu lalu tersebut Bupati Irfendi menyebutkan menghadapi musim kemarau maka diperlukan kewaspadaan.

Irfendi mengatakan hal tersebut untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, khususnya terhadap bahaya kebakaran. Ia mengimbau kepada seluruh warga Lima Puluh Kota agar waspada akan kebakaran rumah, kantor, sekolah, dan fasilitas umum lainnya.

iperlukan kewaspadaan.

Irfendi mengatakan hal tersebut untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, khususnya terhadap bahaya kebakaran. Ia mengimbau kepada seluruh warga Lima Puluh Kota agar waspada akan kebakaran rumah, kantor, sekolah, dan fasilitas umum lainnya. 

"Perhatikan instalasi listrik, periksa secara berkala dan apabila ada kabel rapuh atau sambungan dan stop kontaknya aus atau tidak rapat maka segera ganti dengan yang baru serta jangan lakukan penumpukan colokan untuk mengalirkan arus. Kemudian periksa kondisi dapur, tungku masak, baik itu kompor minyak maupun kompor gas yang meliputi selang, tabung, dan segera ganti apabila ada yang rapuh dan bocor," ujar Bupati Lima Puluh Kota , Selasa 23 Juni 2020.

Ia menjelaskan agar setiap bangunan harus ada jalan keluar darurat dan jangan tutup semua pintu jendela dengan terali besi. Sebab menurutnya akan mempersulit penyelamatan dan sediakan alat pemadam api apar seperti goni basah, tanah pasir di ruangan yang mudah terbakar.

Tempatkan bahan yang mudah terbakar tersebut jauh dari anak kecil karena dapat berbahaya nantinya. Selain itu kita juga harus mewaspadai kebakaran hutan atau lahan serta pembersihan lahan dengan cara tidak menggunakan api untuk melakukan pembukaan lahan baru," katanya.

Kemudian, pihaknya juga mengimbau agar tidak meninggalkan api di lahan atau hutan saat pembakaran sampah dan tidak membuang puntung rokok sembarangan. Selain itu ia mengajak semua pihak peduli saat terjadinya kebakaran baik itu peralatan yang ada atau saat mengetahui adanya kebakaran.

Apabila kebakaran sudah tidak bisa dikendalikan, segera lapor ke pihak terkait Dinas Pemadam Kebakaran di nomor telepon (0752) 92113 atau petugas atas nama Wifrianto di nomor 0812 6700 3567," ujar Irfendi Arbi.(JPP) 

 
Top