Satpol PP Pasbar mengerebek AM oknum PNS PSDA PU Sumbar, di grebek oleh istrinya sendiri di salah satu hotel di Pasbar. Ist/Sutan MM
PasamanBarat, Kupaspost.com- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasaman Barat menggerebek seorang oknum PNS di Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas PU Provinsi Sumatera Barat berinisial AM (56) saat berada di salah satu kamar hotel di Simpang Empat, Sabtu (16/1/2021).
Penggerebekan tersebut dilakukan dilakukan bersama istri AM sekitar pukul 00.30 WIB.
Seperti dilansir dimedia Sumbarkita.id, disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pasaman Barat Abdi Surya didampingi Kepala Bidang Perundang-Undangan Saparuddin di Simpang Empat, Selasa (19/1/2021).
Menurut Abdi, kasus ini baru bisa dibuka karena pihaknya harus memeriksa dan memanggil saksi dan pihak lainnya terlebih dahulu.
Dijelaskan, peristiwa itu berawal saat istri pelaku inisial MSDA (54) melapor ke Satpol PP Pasaman Barat bahwa ada indikasi suaminya melakukan perbuatan tak senonoh dengan wanita lain di hotel.
Menurut keterangan istri pelaku, Ia sudah membuntuti suaminya sejak dari Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Dari awal ia sudah mencurigai gerak-gerik sang suami. Maka, ia meminta didampingi Sat Pol PP Setempat untuk melakukan penggerebekan.
Begitu mendapat laporan tersebut, anggota Satpol PP dan MSDA menuju ke lokasi malam itu juga. Tim bersama istri mendapati kebenaran dugaan bahwa suaminya diduga berbuat mesum dengan wanita lain.
“AM mengakui perbuatannya dan tidak bisa mengelak lagi,” sebut Abdi.
Ia melanjutjan, ketika digerebek di dalam kamar keduanya didapati dalam keadaan tanpa busana.
Pihaknya menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut. Karena menurutnya, seorang PNS seharusnya menjadi teladan di tengah-tengah masyarakat.
Kasus inipun akan diteruskan kepada atasan yang bersangkutan di PSDA Dinas PU Provinsi Sumbar.
“Sesuai Peraturan Daerah No. 13 tahun 2018 tentang perubahan Perda No. 9 Tahub 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum yang di dalamnya terdapat aturan pemberantasan maksiat dan penyakit masyarakat, Satpol PP berkewajiban untuk memberantas maksiat di Pasaman Barat,” tutupnya. (af/sk/hr1)