Mobil Dump Truck pengangkut batu grip pantai Muaro yang dialokasikan oleh BPBD Sumbar (belakang Masjid Al Hakim) tidak sesuai standar mobil angkutan. Pasalnya, banyak mobil yang tidak dilengkapi dengan penutup belakang (ombeng). Tentu, ini sangat membahayakan pengguna jalan raya. Sutan Malin Mudo



Sumbar, Kupaspost.com- Tingginya angka lalu lintas Dump Truck pengangkut Batu untuk penanganan abrasi pantai dibibir pantai Muaro Padang (Belakang Masjid Al Hakim) tepatnya dibibir LP Muaro Padang yang mengangkut batu besar terkesan lalai dan membahayakan pengguna jalan Raya.

Hal itu, berdasarkan pantauan media ini dilapangan, Senin (22/2/2021) banyaknya mobil Dump Truck yang tidak melengkapi standar mobil angkutan barang atau tidak memiliki ombeng alias penutup belakang truk tersebut.

Sementara itu, berdasarkan kajian dan sesuai Undang-undang bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terlihat lebih jelas dan transparan sehingga penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat terlaksana dengan selamat, aman, tertib, lancar, dan efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut kajian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaannya, dalam Undang-Undang ini telah diatur secara tegas dan terperinci dengan maksud agar ada kepastian hukum dalam pengaturannya.

Penajaman formulasi mengenai asas dan tujuan dalam Undang-Undang ini, selain untuk menciptakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain, juga mempunyai tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, menjaga keselamatan rakyat, persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa. 

Sementara itu, salah seorang pengguna jalan raya ketika melewati lokasi jalan tersebut (NN) mengatakan, mobil dump truk yang tidak memiliki ombeng atau penutup belakangnya sangat membahayakan bagi penggunan jalan raya.

" Bayangkan, batu besar yang dibawa oleh mobil tersebut jika terjatuh dan menimpa pengguna jalan, tentu berakibat sangat fatal," ujar NN

Jadi, kami meminta kepada pihak kontraktor atau pihak BPBD mesti memperhatikan aspek keamanan juga mendapatkan perhatian yang ditekankan dalam pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Selain itu, di dalam Undang-Undang ini juga ditekankan terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa (just culture) melalui upaya pembinaan, pemberian bimbingan, dan pendidikan berlalu lintas sejak usia dini serta dilaksanakan melalui program yang berkesinambungan, pungkasnya.

" Jangan kerja asal target cepat selesai, perhatikan juga dong keselamatan dan etika di jalan raya," ulasnya dengan nada kesal.

Kami meminta, bahwa penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang bersifat lintas sektor harus dilaksanakan secara terkoordinasi oleh para pembina beserta para pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya. Guna mengatasi agarbtidak terjadi korban jiwa. (Hr1)

 
Top