Kantor/central JIAT yang dibangun tahun 2018 di daerah Sungai Liku, Kecamatan Ranah Pesisir Pessel sampai saat ini tak di fungsikan. Ist



Pessel, Kupaspost.com- Masyarakat Pesisir Selatan Laporkan Balai Wilayah Sungai Sumatra (BWSS) V ke Kejaksaan Tinggi Sumbar terkait tidak berfungsinya Tiga unit Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat yang dibangun pada tahun 2018 dengan kucuran anggaran senilai Rp 6, 1 miliar tidak berfungsi.

Terkait hal itu, kelompok masyarakat yang menamakan diri "Selamatkan Petani Indonesia" akan melaporkan BWS Sumatera V Padang sebagai instansi yang membidangi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Sebab, diduga telah menyia-nyiakan uang negara dan merugikan negara hingga miliaran rupiah dengan tidak berfungsinya JIAT tersebut.

Seperti dilansir media portal Fokussumatra, bahwa proyek miliaran yang dibangun oleh BWSS V Sumbar, tahun 2018 di Kampung Korao Sungai Liku, Kecamatan Ranah Pesisir dengan kapasitas 10 liter/detik. Namun, sayangnya proyek tersebut hanya menghamburkan dan membuang uang negara saja dengan nominal nan sangat fantastik dan JIAT tersebut tidak bisa di fungsikan.

" Kami tidak ingin berandai-andai ataupun menduga-duga penyebab JIAT tidak berfungsi. Untuk itu, besok pada Kamis (1/4/2021) kami akan membuat laporan ke Kejakasaan Tinggi Sumatera Barat, " kata perwakilan masyarakat, Jon Patrio di Painan, Pesisir Selatan, Rabu (31/3/2021).

Jon melanjutkan, sesuai rencana, kata dia, usai laporan dimasukan ke Kejakasaan Tinggi Sumatera Barat, setelah itu langsung digelar pertemuan dengan sejumlah wartawan di Kota Padang-Sumbar.

" Kami akan membuka fakta-fakta yang ada di proyek JIAT dengan lugas, hal tersebut kami maksud agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi," kata Jon lagi.

Ia menyebut, di Pesisir Selatan pada 2018 dibangun tiga unit JIAT, dua bertenaga diesel dan satunya lagi bertenaga surya, khusus pembangunan JIAT bertenaga diesel dihabiskan anggaran Rp 4, 8 miliar, dan tenaga surya dihabiskan anggaran Rp1, 3 miliar.

Hanya saja ketiga JIAT tersebut tidak bisa difungsikan, sehingga tujuan utama dari proyek miliaran rupiah tersebut tidak pernah terwujud hingga saat ini, ujarnya dengan nada heran.

"Anggaran yang dikucurkan di proyek JIAT ini menjadi sangat sia-sia, petani di tiga lokasi pada dua kecamatan di Pesisir Selatan yakni Sutera dan Ranah Pesisir sangat dirugikan, " ungkapnya.

Sebelumnya, pejabat BWS Sumatera V, Adi Putra, ST, MT, menyebut, bahwa pengoperasian JIAT terkendala karena adanya pandemi COVID-19.

Padahal pandemi COVID-19 berlangsung awal 2020, sementara JIAT sudah bisa dioperasikan pada 2019, dan ketika hal itu diutarakan ia pun tampak kelabakan.

Selanjutnya, ia berjanji akan menurunkan tim ke lapangan untuk memastikan kondisi JIAT, hingga memastikan JIAT bisa dimanfaatkan oleh petani.

Hanya saja lebih dari dua minggu setelah janji itu, ia tak juga memberikan informasi hasil kunjungan.

Pada Jumat, 27 Maret 2020 ketika awak media menanyakan hasil kunjungan, ia menjawab telah dilaksanakan.

Kendati demikian ketika foto-foto kunjungan diminta ia tidak memberikan, termasuk nomor telepon petugas yang telah turun ke lapangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sda.pu.go.id, Adi Putra, ST, MT saat ini menjabat sebagai PPK ATAB II SNVT PJPA IAKR, posisi ini sebelumnya dijabat Rainul Penaungan, ST, MM.

Rainul Penaungan, ST, MM saat ini tercatat menduduki jabatan sebagai Kepala SNVT PJPA IAKR, dan hingga saat ini awak media masih mencoba menghubungi yang bersangkutan dan masih mengumpulkan data juga info lebih lanjut.

Kemudian, saat media ini menghubungi Adi Putra melalui phone cellularnya 08526338xxxx baik melalui chat WA dan ditelpon tidak menjawab sama sekali sampai berita ini diturunkan. (Adi/fs/hr1)

Sumber: warta.co.id

 
Top