Walikota Padang, Hendri Septa dan Sekda Nonaktif Amasrul. Fraksi PAN DPRD Kota Padang angkat suara. Ist


Padang, Kupaspost.com- Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Padang angkat bicara terkait polemik yang terjadi mengenai mutasi dan pelantikan serta penonaktifan Sekda Amasrul yang telah melibatkan masyarakat dan menimbulkan opini seakan Walikota Padang Hendri Septa melakukan pelanggaran.

Atas nama Fraksi PAN DPRD Padang,  Ketua Fraksi Asrizal, Sekretaris Fraksi Asrizal, Bendahara Fraksi Irawati Maureksa dan sejumlah anggota fraksi lainnya, Sabtu (28/8/2021) ungkapkan Amasrul selaku Sekda telah mengeluarkan surat pernyataan yang berlogo Pemko 800/02-18/Setda/202/ pada 31 Mei 2021 lalu dan ditandatangani pakai materai. 

Lebih lanjut dipaparkan Ketua fraksi PAN dimana salah satu bunyi pernyataan tertulis dalam surat tersebut menyampaikan bahwa proses mutasi dan pelantikan yang dilakukan oleh Walikota Padang sudah sesuai dengan aturan dan tidak ada yang dilanggar.

Tetapi setelah itu terjadi polemik dimana persoalan antara Walikota Padang selaku pimpinan dengan Sekda Amasrul terkait mutasi dan pelantikan pejabat ASN dilingkungan Pemko Padang dengan mencuatnya opini ditengah masyarakat seolah - olah Walikota Hendri Septa melakukan pelanggaran, Pungkasnya dengan nada heran.

Anehnya, sambung politisi senior ini, sampai adanya aksi demo pada Rabu (18/8) lalu ke DPRD Kota Padang yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Kota Padang (Ampek). Dimana Ampek menolak dan menyayangkan keputusan Walikota Padang Hendri Septa tentang penonaktifan Sekretaris Daerah (Sekda) Amasrul pada tanggal 3 Agustus 2021.

" Tindakan yang dianggap telah melakukan pelanggaran saat Walikota Padang melakukan mutasi terhadap beberapa pejabat di lingkungan Pemko Padang. Kenapa bisa terjadi dikemudian hari," ujarnya lagi.

Dalam aksi unjuk rasa AMPEK tersebut menyebutkan apa yang dilakukan oleh Walikota Padang telah menimbulkan kekacauan dalam tubuh Pemko Padang yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat Kota Padang.

Luar biasanya lagi, mereka juga mendesak DPRD Padang untuk menjalankan fungsi pengawasan dengan menggunakan hak angket kepada Walikota Padang atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan dalam mengelola pemerintahan. 

Inikan aneh, ulasnya melanjutkan, biasanya masyarakat demo itu untuk memperjuangkan yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat untuk disampaikan ke wakil rakyat. Bukan kepentingan kelompok atau person tertentu.

Namun demo yang dilakukan beberapa waktu lalu ke DPRD Padang yang dituntut pembatalan mutasi pejabat yang telah dilakukan dan pengembalian jabatan Sekda kesemula. 

" Jelas saja aksi demo itu sangat kentara, apa yang di demokan tersebut dinilai ada oknum yang berkepentingan. Mungkin di Indonesia ini baru pertama kali demo yang seperti ini dilakukan," tegasnya Anggota DPRD dari PAN ini.

Dikatakan, janganlah masyarakat yang dikorbankan dengan memberikan opini yang seolah olah Walikota Padang Hendri Septa yang bersalah. Sementara selama ini kinerja pemerintah tetap berjalan tanpa ada kegaduhan yang menghambat kinerja dilingkup Pemko Padang.

Mutasi dalam suatu birokrasi, jika terjadi pertukaran pimpinan baik itu presiden suatu negara dimana saja itu suatu hal yang lumrah saja terjadi, karena itu adalah rasa kepercayaan yang bisa melakukan visi dan misi pemimpin yang menjabat saat itu.

Namun, dalam persoalan ini yang terjadi terkait apa yang telah berkembang ditengah masyarakat bahwa tindakan untuk penonaktifan Sekda Amasrul seolah tabu.

Padahal Amasrul di nonaktifkan dalam rangka proses pemeriksaan. " Untuk sementara waktu dinonaktifkan supaya penyelidikannya bisa berjalan dengan baik tanpa mengganggu roda pemerintahan," cakapnya.

Lebih lanjut disampaikan, publik atau masyarakat juga harus tahu apa yang dilakukan dan diselamatkan Hendri Septa dalam tubuh Pemko melanjutkan masa jabatan Mahyeldi Ansharullah yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Sumatera Barat.

Pertama yaitu terkait dinonjobkan Amriman. M, S.Pd. MM, dari jabatannya sebagai Kabag Kesra Kota Padang. Hal itu dilakukan karena Walikota Hendri Septa ingin menyelamatkan Amriman yang nantinya bisa bermasalah dalam aturan. 

Amriman berlatar dari dunia pendidikan menjadi Kepala Sekolah SMA 16 Padang dan pada 2019 berakhir kepemimpinannya di sekolah tersebut. 

Dalam aturannya seorang guru atau Kepala Sekolah tidak boleh di pindahkan diluar struktural dinas pendidikan. Kalaupun ingin dipindahkan harus terlebih dulu ke dinas pendidikan  dan itu minimal 3 tahun. Tapi ini Amriman langsung dimutasikan diluar struktural dinas pendidikan.

Yang kedua yang diselamatkan Walikota Hendri Septa di Disdukcapil Padang yakni Haryadi S, jabatan Kasi Perkawinan dan Penceraian Dinas Dukcapil, sesuai dengan Surat Keputusan Mendagri Nomor 821.24-969 Dukcapil tahun 2019 tanggal 14 Maret 2019 yang tak kunjung dilantik hingga 2 tahun.

Nah dalam hal ini, Hendri Septa selaku Walikota, menindaklanjuti Surat Mendagri Nomor 862.1/9083/Dukcapil tanggal 16 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, perihal teguran terhadap penggantian pejabat yang menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Kota Padang. 

Bahwa, Mendagri memerintahkan untuk membatalkan penggantian pejabat yang dimutasi serta mengembalikan pejabat pengawas ke jabatan semula dan segera melantik saudara Haryadi S ke jabatan Kasi Perkawinan dan Penceraian Dinas Dukcapil, sesuai dengan Surat Keputusan Mendagri Nomor 821.24-969 Dukcapil tahun 2019 tanggal 14 Maret 2019. 

Dan pada Jumat 23 Juli 2021 lalu. Walikota Hendri Septa segera melantik memberikan hak Haryadi S selaku Kasi Perkawinan dan Penceraian Dinas Dukcapil Kota Padang.

Diketahui bahwa terkait penggantian pejabat struktural atas kekosongan satu jabatan administrator Sekretaris Disdukcapil dan satu Jabatan Pengawas dan berita acara Tim Penilai/Baperjakat No.17/BP JKT/Pemko-Pdg/2020 oleh ketua Tim Penilai Kerja yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang yang salah satunya memuat calon pejabat yang akan mengisi jabatan Kasi Perkawinan dan Perceraian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, nama-nama yang diusulkan waktu itu adalah Halima Tusaadiah, Doni Marlizon, Gusmawati dan bukan atas nama Haryadi S. 

Selanjutnya juga disampaikan pelanggaran yang dilakukan Mahyeldi selaku walikota saat itu dengan menonjobkan Syaiful Bahri selaku Kepala Dinas Pertanian Kota Padang. Dicopotnya Syaiful Bahri diduga ada kaitannya dengan Penas Tani batal di Padang yang kemudian di pindahkan ke Kabupaten Padang Pariaman.

Dicopotnya Syaiful Bahri dari Kadis Pertanian tanpa ada  jabatan yang baru. Sesuai UU ASN itu tidak boleh turun eselon kecuali hukuman. Tetapi Syaiful Bahri tak pernah menuntut apa yang telah diputuskan walikota saat itu.

Ditegaskan bahwa PAN itu adalah partai bermoralkan agama, kami tidak pernah mengusik, tak pernah menzalimi orang lain. Untuk fraksi PAN tidak ingin persoalan ini terus dihembuskan opini yang hanya berbicara sebelah dengan melibatkan masyarakat.

Selain itu kini Amasrul pun dilantik di salah satu Dinas Provinsi Sumatera Barat. Padahal statusnya masih Sekda, dimana gaji, tunjangan dan semuanya masih berlaku.

Melalui fraksi PAN DPRD Kota Padang terakhir diungkapkan, bahwa kini orang dari Kemendagri telah turun untuk melakukan pemeriksaan terkait persoalan mutasi dan juga pelantikan Amasrul di Dinas Pemprov Sumbar. (Inf/Hr1)

 
Top