Balok Kayu gelondongan yang ditangkap oleh jajaran Polda KalBar. Ilegal logging ini salah satu penyebab terbesar banjir di daerah tersebut. Dok.ist


KalimantanBarat, Kupaspost.com– Bencana banjir besar disertai banjir bandang yang terjadi beberapa waktu lalu di 7 Kabupaten yang ada di Kalimantan Barat adalah akibat dari penebangan hutan tanpa izin (ilegal logging) dan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Polda Kalimantab Barat pada tahun 2020 yang lalu telah menyelamatkan negara dari kerugian yang ditaksir senilai Rp. 187.559.839, hasil dari pengungkapan kasus tindak pidana illegal logging sebanyak 25 kasus.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Donny Charles Go mengungkapkan, Kasus Illegal Logging yang ditangani oleh Polda Kalimantan Barat mengalami penurunan selama tahun 2021 dibandingkan pada tahun 2020 yang lalu, Jum’at (31/12/2021) atau diakhir penutup tahun.

“Sebanyak 16 kasus ilegal logging yang berhasil diungkap, terbanyak dilakukan oleh Ditreskrimsus dengan 4 kasus disusul Polres-polres dengan masing-masing antara 2 dan 1 kasus ilegal logging,” kata Donny.

Pengungkapan kasus illegal logging yang berhasil diungkap oleh Polda Kalbar di wilatah hukumnya sepanjang tahun 2021 ini mampu menyelamatkan negara dari kerugian dan mencegah kerusakan hutan.

“Ditaksir senilai Rp.151.504.012,- kerugian negara berhasil diselamatkan oleh Polda Kalbar dari hasil pengungkapan kasus illegal logging sepanjang tahun 2021 ini,” pungkasnya. (Hr1/adr)

 
Top