Batam-kupaspost.com-
Kasus dugaan sengketa jual proyek pencari dana di Kota Batam kembali menjadi perhatian publik. Perkara yang melibatkan seorang warga berinisial HD dan pihak terlapor berinisial MRP ini mencuat setelah adanya janji pelunasan yang disampaikan kepada awak media, namun hingga batas waktu yang dijanjikan belum terealisasi, Jumat (26/12/2025).

Dalam proses klarifikasi yang dilakukan awak media, pihak terlapor sebelumnya meminta agar media berkenan menjembatani komunikasi dengan korban. Ia juga menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran pada tanggal 25 serta berharap pemberitaan dapat ditunda demi penyelesaian secara kekeluargaan.

Atas dasar prinsip keberimbangan dan itikad baik, awak media meneruskan pernyataan tersebut kepada pihak korban. Namun hingga waktu yang disepakati berlalu, pembayaran yang dijanjikan belum diterima.

Korban berinisial HD mengaku kembali merasa dirugikan karena tidak adanya kepastian maupun penjelasan lanjutan dari pihak terlapor.

“Janji itu disampaikan langsung dan melalui awak media. Namun sampai sekarang belum ada realisasi maupun klarifikasi lanjutan,” ujar HD kepada wartawan.

HD juga menyampaikan bahwa setelah tenggat waktu terlewati, pihak terlapor disebut sulit dihubungi, sehingga menambah ketidakjelasan dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Situasi ini menimbulkan keprihatinan, mengingat awak media yang berfungsi sebagai sarana konfirmasi dan penyeimbang informasi justru berada di posisi sebagai perantara penyampaian janji yang belum terealisasi.

Korban menyatakan tengah mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar permasalahan ini memperoleh kejelasan serta tidak menimbulkan pihak-pihak lain yang berpotensi mengalami kejadian serupa.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih membuka ruang konfirmasi kepada pihak terlapor guna memperoleh penjelasan lanjutan demi keberimbangan informasi.


(Tim)

 
Top