Batam-kupaspost.com-
Sejumlah warga Kampung Madani, Simpang Dam, Muka Kuning, Batam, meminta PT Eka Tritama Propertindo bersama Ditpam BP Batam dan Tim Terpadu kembali turun ke lapangan untuk melakukan pendataan ulang terhadap rumah dan tempat usaha warga yang belum terakomodasi dalam pendataan sebelumnya.


Permintaan tersebut muncul menyusul adanya surat edaran PT Eka Tritama Propertindo yang memuat komitmen pemberian sagu hati serta bantuan untuk tempat usaha. Namun, sejumlah warga mengaku hingga kini belum menerima bantuan sebagaimana yang mereka harapkan.


Warga berinisial A berharap pendataan ulang dapat dilakukan secara menyeluruh dan transparan, sehingga masyarakat yang merasa belum terdata atau belum terakomodasi memiliki kesempatan untuk menyampaikan kondisi serta dokumen pendukungnya kepada pihak terkait.


“Kami meminta PT Eka Tritama Propertindo, Ditpam BP Batam, dan Tim Terpadu bersama-sama turun kembali ke lapangan. Harapannya, rumah dan tempat usaha warga yang belum terdata dapat diperiksa kembali, sehingga tidak ada masyarakat yang merasa terlewatkan,” ungkap A menyampaikan aspirasi warga, Senin (2/11/2026).


Menurutnya, langkah pendataan ulang dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan komitmen yang tertuang dalam surat perusahaan dapat berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme yang telah disampaikan kepada masyarakat.


Mereka juga berharap pihak perusahaan memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pendataan, kriteria penerima sagu hati, serta bantuan tempat usaha, termasuk apabila terdapat warga yang belum memenuhi persyaratan administrasi.


Warga Kampung Madani berharap PT Eka Tritama Propertindo bersama instansi terkait dapat memberikan perhatian terhadap aspirasi tersebut melalui komunikasi dan koordinasi langsung di lapangan.


Selain meminta pendataan ulang, masyarakat juga menginginkan adanya kepastian informasi mengenai tahapan realisasi bantuan, agar warga yang merasa belum terakomodasi dapat mengetahui langkah yang perlu ditempuh.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari PT Eka Tritama Propertindo maupun Ditpam BP Batam mengenai permintaan pendataan ulang dan keluhan sejumlah warga tersebut.


Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada PT Eka Tritama Propertindo, Ditpam BP Batam, serta pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pendataan dan realisasi komitmen sagu hati serta bantuan tempat usaha.


Diharapkan melalui pendataan ulang dan komunikasi yang terbuka, persoalan yang disampaikan warga Kampung Madani dapat memperoleh penyelesaian yang jelas, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

(***)

 
Top