Niverdastil sebagai Mamak Kepala Waris Suku Balai Mansiang, Aie Dingin Koto Tangah didampingi Kuasa Substitusinya Ismed Fauzi yang juga Ketua Dewan Pembina LAI KPK Sumbar saat jumpa pers terkait hak sukunya yang di zolimi. Sutan MM



Padang, Kupas-news.com-  Mamak Kepala Waris (MKW) Suku Balaimansiang Aie Dingin, Kelurahan Balai Gadang, Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah menginginkan kembali hak tanah pusako tingginya yang 28 tahun telah di kuasai oleh pihak developer Djaffar Sidik. Tanah yang luasnya 28.920 meter persegi atau sekira 3 hektar, yang di jual sepihak oleh Wardi AB Cs.

Seperti diketahui, bahwa kepemilikan yang sah lima bersaudara yaitu, Rusli Hardiman, Witar Saidi, Wardi AB, kemudian Kudri dan Mahdi berasal dari suku Malinmansiang. Namun, perkara tanah pusako tinggi tersebut telah dijual oleh Wardi AB CS kepada pihak developer.

Hal itu diungkapkan oleh Niverdastil selaku Mamak Kepala Waris (MKW), mengungkapkan bahwa kami dari Suku Balaimansiang merasa diperdaya dan sudah dikianati oleh oknum Wardi AB cs. Dimana, niat awalnya ingin memperjuangkan hak suku Balai Mansiang sendiri. Namun, karena suatu hal sehingga ia mengkhianati sukunya sendiri. Ia kemudian menjual tanah pusako tinggi kepada pihak Djaffar Sidik, Ujarnya saat jumpa pers dengan awak media, Rabu (26/8/2020) di kediamannya, Aie Dingin Lubuk Minturun.

Ia melanjutkan, tanah yang sekarang dibangun Komplek perumahan Permata tidak ada nama sertifikat paman kami yang lima orang, diantaranya Rusli Harbalman (alm), Witarsarida, Wardi AB, Kudri dan Mahdi. Sertifikat dengan No. 2505 tahun 1982. Namun, setelah sertifikat itu timbulah persengketaan, beber Dastil yang didampingi Kuasa Substitusinya Ismed Fauzi.

Nah, setelah sertifikat itu terbit, maka digugatlah oleh Djaffar Sidik yang berbatasan tanah tersebut  dengan suku Sikumbang bagian Utara, bagian Barat dengan suku Piliang, di bagian Timur dengan suku Caniago dan bagian Selatan dengan suku Guci, ulas Dastil.

" Anehnya, perkara berjalan dan dimenangkan oleh Djaffar Sidik di pengadilan negri, pengadilan tinggi dan mahkamah agung hingga di eksekusi," pungkas Dastil yang juga MKW suku Balai Mansiang.

Kemudian, sertifikat No. 2505 tidak pernah dibunyikan dalam amar putusan MA yang di eksekusi sertifikat belum dibatalkan. Seyogyanya sertifikat tersebut dibatalkan oleh Mentri Pertanahan dan pihak pemenang harus membuat sertifikat baru sesuai dengan putusan, tukuknya penuh kesal.

" Sebenarnya kasus ini sudah sangat lama, bahkan kami dari pihak MKW juga telah mengingatkan kepada developer terkait persoalan tanah ini. Namun, sampai saat ini pihak developer masih belum mengambil sikap," bebernya.

Padahal dilapangan tidak ada satupun yang berbatas dengan suku Sikumbang. Akhirnya warkah yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh pihak Djaffar Sidik sesuai dengan objek.

Kasus ini memang sudah puluhan tahun, tapi kami mencari bukti autentik, keabsahan dan warkahnya (asal usul tanah). Tentunya, mencari data asli tidaklah mudah dan simpel. Namun, setelah data valid itu kami dapatkan, maka saat ini kami buka ke publik, ujar Dastil

Sementara itu, Kuasa Substitusinya Ismed Fauzi yang juga Ketua Dewan Pembina LAI KPK Sumbar mengatakan, perkara ini jelas berlawanan dengan surat Mentri pertanahan. Semesti dan seharusnya membuat sertifikat sesuai dengan putusan. Karena tidak sesuai, alhasil dimanfaatkanlah sertifikat baru oleh BPN Padang berdasarkan warkah yang tidak sesuai dengan putusan MA, tegasnya.

" Kami melihat BPN dan pemda melakukan konspirasi untuk memindahkan letak objek dan tidak mengindahkan keputusan mentri pertanahan. Makanya, kita bantu Suku Balai Mansiang untuk bangkit mendapatkan hak-haknya atas tanah pusaka tinggi kembali yang sudah lama terzolimi dan dikangkangi. (hr1)
 
Top