Payakumbuh, Kupaspost.com - Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh mempertegas larangan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah-sekolah.
Larangan ini telah disampaikan melalui surat edaran resmi yang merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2016 tentang pengelolaan buku pelajaran.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Dasril, menjelaskan bahwa penjualan LKS di sekolah tidak diperbolehkan, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Permendikbud jelas menyatakan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menjual buku, termasuk LKS, kepada siswa. Buku pelajaran, termasuk LKS, seharusnya disediakan sekolah tanpa dikenakan biaya,” ujar Dasril kepada Padang Ekspres, kemarin.
Dasril mengungkapkan, pihaknya langsung bertindak setelah menerima informasi adanya praktik penjualan LKS di beberapa sekolah.
“Setelah mendapatkan laporan, kami segera menghentikan aktivitas tersebut. Penjualan LKS tidak boleh dikaitkan dengan penilaian, evaluasi, atau persyaratan administrasi lainnya,” tegasnya.
Dinas Pendidikan juga telah melakukan pengawasan langsung ke sekolah-sekolah untuk memastikan pelarangan ini ditaati. “Kami memastikan dalam satu hingga dua hari ke depan tidak ada lagi penjualan LKS di sekolah-sekolah,” tambahnya.
Menurut Dasril, penerapan Kurikulum Merdeka menjadi salah satu alasan munculnya inisiatif dari pihak sekolah untuk menggunakan LKS sebagai sumber pembelajaran, terutama bagi mata pelajaran yang belum memiliki referensi lengkap.
Namun, ia menegaskan bahwa inisiatif ini seharusnya dikoordinasikan dengan dinas pendidikan agar tidak melanggar aturan.
“Pada dasarnya, LKS merupakan alat bantu yang dibuat oleh guru. Namun, penggunaannya harus sesuai regulasi dan tidak membebani siswa maupun orang tua,” jelas Dasril.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas sekolah atau guru yang terbukti melanggar aturan ini.
Seperti diketahui, dalam surat edaran Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, ditegaskan beberapa poin yakni, pertama, sekolah dilarang menjual atau memfasilitasi penyedia LKS yang menjual LKS kepada siswa.
Kedua guru dilarang menggunakan LKS sebagai lembar evaluasi pembelajaran, termasuk menjadikannya syarat untuk ujian, penerimaan rapor, atau kegiatan lainnya.
Dan terakhir kepala sekolah bertanggung jawab atas pelanggaran larangan ini, dengan konsekuensi sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh berharap dapat menghilangkan praktik-praktik yang membebani siswa dan orang tua. (*)