Batam-kupaspost.com-
Derita pedagang kaki lima (PKL) di Kota Batam kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, praktik pungutan sewa lapak bernilai ratusan ribu hingga jutaan rupiah diduga terjadi di kawasan strategis Jalan Marina, Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, tepatnya di depan Hotel Merlion, Minggu (18/01/2026).

Para PKL mengaku dipungut biaya sewa lapak hanya untuk bisa berjualan di pinggir jalan umum. Besaran tarif ditentukan sepihak oleh pihak pengelola yang hingga kini tidak jelas legalitasnya. Untuk lapak kecil, pedagang diwajibkan membayar sekitar Rp500 ribu per bulan, sementara lapak yang lebih besar disebut mencapai jutaan rupiah.

Ironisnya, pungutan tersebut tidak disertai karcis resmi, perjanjian tertulis, maupun penjelasan dasar hukum yang sah. Para pedagang pun berada dalam posisi lemah, terpaksa membayar demi tetap bisa mengais rezeki.

“Kami hanya pedagang kecil. Mau cari makan saja dipungut mahal, tapi tidak tahu uangnya ke mana,” ujar seorang PKL yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Praktik ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Apakah pungutan tersebut merupakan retribusi resmi yang masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)? Ataukah justru mengalir ke kantong pribadi oknum tertentu yang memanfaatkan ruang publik?
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Batam belum memberikan penjelasan terbuka terkait legalitas pengelolaan dan pungutan sewa lapak PKL di sepanjang Jalan Marina. Ketiadaan transparansi ini semakin menguatkan dugaan adanya pengelolaan ruang publik di luar mekanisme hukum dan pengawasan pemerintah.

Di sisi lain, keberadaan lapak-lapak PKL yang memakan badan dan bahu jalan turut menimbulkan dampak serius bagi masyarakat. Pantauan di lapangan menunjukkan kemacetan kerap terjadi pada jam sibuk, terutama sore hingga malam hari. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Situasi ini menempatkan semua pihak dalam posisi dirugikan. Pedagang terbebani pungutan tinggi tanpa kepastian hukum, sementara masyarakat harus menghadapi kemacetan akibat lemahnya penataan kawasan.

Para PKL menegaskan, mereka tidak menolak penertiban maupun aturan. Yang mereka tuntut adalah keadilan, kejelasan pengelolaan, serta transparansi pungutan.
Persoalan ini menjadi ujian serius bagi Pemerintah Kota Batam.

Penataan PKL seharusnya dilakukan secara adil, manusiawi, dan berbasis hukum yang jelas. Pemerintah dituntut hadir, menertibkan kawasan, serta membuka secara terang-benderang siapa pihak yang berwenang menarik retribusi dan ke mana aliran dana tersebut bermuara.

Publik kini menanti sikap tegas Pemko Batam, menata dengan keadilan, atau membiarkan praktik abu-abu terus berlangsung. Sebab di balik lapak-lapak pinggir Jalan Marina, tersimpan persoalan besar tentang tata kota, transparansi, dan keberpihakan negara terhadap rakyat kecil.

(Tim)

 
Top