Batam-kupaspost.com-
Rencana pembangunan SPBU Turbion di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, menjadi perhatian publik. Tokoh masyarakat Kabil yang juga Anggota DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin, SE, MM, meminta adanya kejelasan terkait regulasi, kewenangan, serta pengawasan proyek tersebut.


Wahyu menilai, informasi mengenai legalitas dan kewenangan pembangunan perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Ia mempertanyakan apakah perizinan dan pengawasan berada di bawah Pemerintah Kota Batam atau BP Batam.


“Perlu ada kejelasan kewenangan, apakah ini ranah Pemko Batam atau BP Batam. Papan nama proyek juga tidak terlihat. Izin yang dikantongi bentuknya apa, pengawasan dari instansi mana, serta distribusi bahan bakarnya dari mana, itu sebaiknya dijelaskan ke publik,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).


Ia juga menyoroti pentingnya aspek lingkungan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), mengingat lokasi yang disebut kerap terdampak banjir. Menurutnya, pembangunan fasilitas penyimpanan bahan bakar harus memperhatikan faktor keselamatan dan dampak jangka panjang bagi warga sekitar.


Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, proyek tersebut disebut berada dalam jaringan usaha yang sama dengan SPBU di Batu Ampar, yakni Majesty Group, dan tidak berada di bawah naungan Pertamina. Informasi ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.


Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, salah seorang staf pekerja di lokasi menyebut pimpinan perusahaan tidak berada di tempat dan belum dapat memberikan informasi detail terkait alamat kantor maupun kontak perusahaan. Ia menyatakan bahwa proses perizinan sedang dalam pengurusan dan melibatkan BP Batam.


Sementara itu, Lurah Kabil, Subhan Joni, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada waktu berbeda, menyampaikan bahwa pihak kelurahan belum menerima informasi resmi terkait pembangunan SPBU tersebut.


Kondisi ini memunculkan kebutuhan akan koordinasi yang lebih jelas antar instansi serta keterbukaan informasi kepada masyarakat. Pembangunan fasilitas strategis seperti SPBU, terlebih di kawasan yang memiliki potensi risiko lingkungan, diharapkan dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku serta memenuhi aspek keselamatan dan tata kelola yang transparan.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola proyek terkait status perizinan dan tahapan pembangunan.

(Tim)

 
Top