Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Satake Bayu Stefanus saat melakukan jumpa pers terkait kasus perniagaan hewan satwa yang dilindungi. Sutan Malin Mudo



Sumbar, Kupaspost.com-Proses  kasus tertangkap tangan inisial ZK (47) karyawan BUMD Minggu, 24 Januari 2021, perniagaan hewan-hewan satwa endemi yang dilindungi. Proses penangkapan tersebut dirumah tersangka Jalan Teuku Umar, No.16 Jorong Taratak Galundi, Kenagarian Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumbar, Senin (25/1/2021).


Dalam keterang pers nya, Kombes pol Satake Bayu Stefanus didampingi Ditreskrimsus Kombes Pol Joko Sadono, SH, MH  dan Kepala BKSDA Sumbar Joni Akbar fan jajaran Humas Polda Sumbar. Satake Bayu mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar, bahwa pelaku dalam melakukan kegiatan menyimpan (Pengepul), memiliki dan bahkan memperniagakan (Jual-beli) satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan menyimpan hewan satwa yang dilindungi tersebut, pungkasnya.


" Ditangan tersangka ZK ini didapatkan BBnya, dua ekor satwa jenis Owa Ungko, 32 ekor Burung Cucak Hijau, satu ekor Cucak Ranting dan 1 Kinoy," ujar Satake Bayu saat memberikan siaran persnya.


Lebih lanjut tambah Satake, berdasarkan Barang Bukti tersebut dan merujuk pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 huruf a dan b Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemmya.


" Selanjutnya, pasal 33 ayat 3 maka tersangka dijatuhakan hukuman pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta," tegas Satake Bayu.


Sementara itu, Kepala BKSDA Sumbar, Joni Akbar mengatakan, semua jenis satwa yang di dapatkan dari tangan tersangka ZK merupakan jenis satwa yang dilindungi dan endemi. Yang mengagetkan, adanya 4,7 kg sisik Tringgiling dengan harga jual yang mahal dan siap diedarkan, tegas Joni.


" Kesemua jenis satwa yang dilindungi dan masih hidup ini sudah diamankan dan dititipkan di BKSDA Sumbar. Nantinya, kita lakukan pemeliharaan dan setelah itu baru kita lepaskan lagi ke habitatnya," terang Joni Akbar. (Hr1)

 
Top